Form WhatsApp

Materi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

shape image

Materi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa


S

ejak diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, danf atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. dan di pertegas dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa serta Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUMDes dan BUMDes Bersama.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes/BUMDes bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMDes/BUMDes bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUMDes/BUMDes bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.

Dalam Ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diundang pada tanggal 2 Februari 2021 meliputi:

Tujuan

  1. melakukan kegiatan usaha ekonomi;
  2. melakukan kegiatan pelayan umum;
  3. memperoleh laba bersih untuk peningkatan pendapatan asli Desa; dan
  4. pengembangan sebesar-besarnya manfaat atas sumber dayaekonomi masyarakat Desa
Landasan
  1. Semangat: Kekeluargaan dan kegotongroyongan
  2. Prinsip: Profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, berkelanjutan.
Fungsi
  1. konsolidasi produk;
  2. produksi
  3. penampung, pembeli, pemasar
  4. inkubasi usaha masyarakat
  5. stimulasi dan dinamisasi usaha masyarakat
  6. pelayanan kebutuhan dasar dan umum
  7. peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiusitas, dan sumber daya alam;
  8. peningkatan nilai tambah atas Desa dan pendapatan asli Desa

Posting Komentar

Tayangan Minggu Lalu

© Copyright 2021 BumDES Cikahuripan Makmur Mandiri Sejahtera Cikahuripan

Form WhatsApp

This order requires the WhatsApp application.

KIRIM