Materi PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa
S
Dengan status sebagai badan hukum, peran BUMDes/BUMDes bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUMDes/BUMDes bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUMDes/BUMDes bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.
Dalam Ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah yang diundang pada tanggal 2 Februari 2021 meliputi:
Tujuan
- melakukan kegiatan usaha ekonomi;
- melakukan kegiatan pelayan umum;
- memperoleh laba bersih untuk peningkatan pendapatan asli Desa; dan
- pengembangan sebesar-besarnya manfaat atas sumber dayaekonomi masyarakat Desa
Landasan
- Semangat: Kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Prinsip: Profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal, berkelanjutan.
Fungsi
- konsolidasi produk;
- produksi
- penampung, pembeli, pemasar
- inkubasi usaha masyarakat
- stimulasi dan dinamisasi usaha masyarakat
- pelayanan kebutuhan dasar dan umum
- peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan budaya, religiusitas, dan sumber daya alam;
- peningkatan nilai tambah atas Desa dan pendapatan asli Desa
Posting Komentar